dibantu ya kak terima kasih Jelaskan bgimna perlawanan rakyat Indonesia terhadap pemerintah Hindia Belanda yg dilakukan oleh perlawanan rakyat Maluku dan perang Aceh! bantu jawab ya kk!! , jangan ngasal Apa saja bentuk kerjasama lembaga penelitian dan pertanian PLis kk banyu jawab ya , mau dikumpul sekarang Soalnya kk:( Kegiatan berikut ini yang termasuk distribusi adalah A. perusahaan membuat barang untuk dipakai didalam negeri B. Pabrik sepatu mengekspor produknya k … BANTU JAWABAN NYA YA KK , AKU KASIH KOIN LUMAYAN BANYAK NIH.... JANGAN NGASAL YAA..... bantu jawab ya kk Jan ngasal pengaruh dalam bidang kebudayaan setelah adanya agama hindu budha adalahtolong dijawab...... 1 peninggalan masa hindu budha(berilah keterangan tentang masa)(kerajaan yang membuat) 1. Amatilah lingkungan sekitar kalian dan identifikasi kondisi air didaerah kalian!2. Analisalah keterkaitan kondisi air tersebut dengan sumber dayaal … apa yang menjadi indikator adanya gerak epirogenetik, jelaskan ? kenapa lambang infinite adalah angka 8 di balik? jawab ya Wilayah laut ditetapkan berdasarkan isi dari traktat multilateral di montego bay pada tahun 1982. Salah satu isinya adalah... Sebuah kapal asing penangkap ikan melakukan penangkapan ikan di suatu lokasi di perairan indonesia. petugas indonesia memberikan peringatan karena kap … Perhatiakan pernyataan berikut : (1) tidak membangun rumah di bantaran sungai (2) menggunakan bom saat mencari ikan (3) menggunakan teknologi ramah li … Perhatikan beberapa saluran mobilitas sosial berikut ini! 1) seseorang pegawai negeri naik pangkat dari golongan iiia menjadi iiib. 2) seseorang pedan … Pada lapisan troposfer terjadi fenomena alam seperti cuaca. Hal ini dapat terjadi karena ..... Kekayaan ikan laut di indonesia banyak hilang dicuri oleh nelayan asing karena ..... Jelaskan perbedaan zona alterasi dan mineralisasi !
STOP !!! EKSPLOITASI TUMBUHAN & SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI Flora dan Fauna merupakan sumber daya alam yang harus di jaga keseimbangan dan kelestariannya. Bukan tanpa alasan jika kelestarian flora dan fauna tidak dijaga maka dapat menimbulkan ketidak seimbangan ekosistem dan berakhir bencana bagi umat manusia. Pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna membuat pemerintah Indonesia membuat peraturan untuk melindungi keberadaan flora dan fauna di Indonesia antara lain : Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut “UU No.5/1990”) dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (selanjutnya disebut “PP No.7/1999”). Pengertian Satwa menurut Pasal 1 angka 5 UU No.5/1990 adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air dan/atau di udara, sedangkan pengertian Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air. Menurut Pasal 20 ayat (1) UU No.5/1990 terdapat golongan yang membedakan jenis tumbuhan dan hewan yaitu tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi. Jenis-jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi dapat dilihat dalam Lampiran PP No.7/1999. Upaya untuk menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik didalam maupun diluar habitatnya agar tidak punah di sebut dengan Pengawetan (Pasal 1 angka 1 PP No.7/1999). Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk :
Untuk itu pemerintah membentuk Organisasi dan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 Tentang organisasi dam Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (selanjutnya disebut “Permenhut P.02/Menhut-II/2007”). Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah Organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 Permenhut P.02/Menhut-II/2007). Dalam melaksanakan tugasnya Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menjalankan fungsi antara lain (Pasal 3 Permenhut P.02/Menhut-II/2007):
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yaitu (Pasal 4 Permenhut P.02/Menhut-II/2007) :
Di Indonesia banyak terdapat masyarakat perorangan atau kelompok/komunitas pecinta flora dan fauna. Kegiatan pecinta flora dan fauna ini bermacam-macam yang pada intinya melakukan memelihara dan menjual belikan berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Tumbuhan dan satwa yang digemari kebanyakan berupa tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Beberapa contoh tumbuhan dan satwa yang dilindungi yang sering ditemui dan dipelihara oleh masyarakat umum adalah Anggrek bulan Kalimantan Tengah, Anggrek Jingga, burung Kakatua Raja, burung Jalak Putih, burung Jalak Bali, Elang, Orang Utan, Tringgiling, dll. Kegemaran masyarakat dalam memelihara dan memperjual-belikan tumbuhan dan satwa yang dilindungi sangat mengganggu kelangsungan hidup dan perkembangan populasi tumbuhan dan satwa di habitatnya. Untuk mengantisipasi dan menekan jumlah peredaran jual beli tumbuhan dan satwa yang dilindungi maka Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU No.5/1990 melarang setiap orang untuk memiliki tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. :
Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU No.5/1990 melarang setiap orang untuk memiliki satwa yang dilindungi :
Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (1) UU No.5/1990). Pengecualian dari larangan mengangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dapat dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia (Pasal 22 ayat (3) UU No.5/1990). Pelanggaran terhadap pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No.5/1990 tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) UU No.5/1990 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).“ Mulai saat ini mari hentikan dan stop eksploitasi ilegal tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi. Laporkan segera ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)/ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekat di kota Anda jika mengetahui adanya penjualan ilegal dan/atau keberadaan tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi. Menjaga kelestarian flora dan fauna dan ekosistemnya adalah kewajiban kita semua. Yudha Eko Yossandy, SH. Margonos~Surya & Partners STOP !!! EKSPLOITASI TUMBUHAN & SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI Flora dan Fauna merupakan sumber daya alam yang harus di jaga keseimbangan dan kelestariannya. Bukan tanpa alasan jika kelestarian flora dan fauna tidak dijaga maka dapat menimbulkan ketidak seimbangan ekosistem dan berakhir bencana bagi umat manusia. Pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna membuat pemerintah Indonesia membuat peraturan untuk melindungi keberadaan flora dan fauna di Indonesia antara lain : Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut “UU No.5/1990”) dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (selanjutnya disebut “PP No.7/1999”). Pengertian Satwa menurut Pasal 1 angka 5 UU No.5/1990 adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air dan/atau di udara, sedangkan pengertian Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air. Menurut Pasal 20 ayat (1) UU No.5/1990 terdapat golongan yang membedakan jenis tumbuhan dan hewan yaitu tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi. Jenis-jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi dapat dilihat dalam Lampiran PP No.7/1999. Upaya untuk menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik didalam maupun diluar habitatnya agar tidak punah di sebut dengan Pengawetan (Pasal 1 angka 1 PP No.7/1999). Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk :
Untuk itu pemerintah membentuk Organisasi dan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 Tentang organisasi dam Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (selanjutnya disebut “Permenhut P.02/Menhut-II/2007”). Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah Organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 Permenhut P.02/Menhut-II/2007). Dalam melaksanakan tugasnya Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menjalankan fungsi antara lain (Pasal 3 Permenhut P.02/Menhut-II/2007):
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yaitu (Pasal 4 Permenhut P.02/Menhut-II/2007) :
Di Indonesia banyak terdapat masyarakat perorangan atau kelompok/komunitas pecinta flora dan fauna. Kegiatan pecinta flora dan fauna ini bermacam-macam yang pada intinya melakukan memelihara dan menjual belikan berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Tumbuhan dan satwa yang digemari kebanyakan berupa tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Beberapa contoh tumbuhan dan satwa yang dilindungi yang sering ditemui dan dipelihara oleh masyarakat umum adalah Anggrek bulan Kalimantan Tengah, Anggrek Jingga, burung Kakatua Raja, burung Jalak Putih, burung Jalak Bali, Elang, Orang Utan, Tringgiling, dll. Kegemaran masyarakat dalam memelihara dan memperjual-belikan tumbuhan dan satwa yang dilindungi sangat mengganggu kelangsungan hidup dan perkembangan populasi tumbuhan dan satwa di habitatnya. Untuk mengantisipasi dan menekan jumlah peredaran jual beli tumbuhan dan satwa yang dilindungi maka Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU No.5/1990 melarang setiap orang untuk memiliki tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. :
Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU No.5/1990 melarang setiap orang untuk memiliki satwa yang dilindungi :
Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (1) UU No.5/1990). Pengecualian dari larangan mengangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dapat dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia (Pasal 22 ayat (3) UU No.5/1990). Pelanggaran terhadap pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No.5/1990 tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) UU No.5/1990 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).“ Mulai saat ini mari hentikan dan stop eksploitasi ilegal tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi. Laporkan segera ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)/ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekat di kota Anda jika mengetahui adanya penjualan ilegal dan/atau keberadaan tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi. Menjaga kelestarian flora dan fauna dan ekosistemnya adalah kewajiban kita semua. Yudha Eko Yossandy, SH. Margonos~Surya & Partners |